Part 2.
Mengurus Paspor
Setelah bersepakat dengan suami, kami menentukan hari Senin, 4 Desember 2017 ke kantor imigrasi Balikpapan mengurus paspor. Suami izin dan aku sedang kosong tidak mengawas ujian. Deg..deg an juga sih, karena pertama kali dan konon khabarnya urusan keimigrasian ini agak ruwet serta membutuhkan kesabaran. Googling dan mengumpulkan informasi sebanyak - banyaknya tatacara pengurusan pasphor, lalu mendapatkan informasi pendaftaran online. Yeeeaa, dicobalah.
Kami mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
- KTP, wajib ada dan sudah berupa e-ktp atau kalau belum ada bisa minta surat keterangan pengurusan e-ktp. Asli dan fotocopynya
- Kartu keluarga, ini juga wajib ada yang asli dan fotocopynya
- Akta kelahiran, meski tidak wajib, sebaiknya disiapkan buat jaga-jaga jika petugas mencocokkan nama dan nama orang tua.
- Ijazah, jika tidak ada akta kelahiran bisa membawa ijazah. Ijazah apa saja boleh, sebaiknya yang sma saja.
- Surat nikah, jika akan umroh bersama suami.
- Jika nama kita kurang dari 3 kata, dan ingin paspor kita langsung mengunakan nama 3 kata sebagai syarat umroh, terlebih dahulu meminta surat pengantar dari kemenag yang menerangkan bahwa kita akan melaksanakan umroh dengan travel tertentu.
- Nah jika akan meminta rekomendasi kemenag, maka harus ada surat permohonan rekomendasi dari travel umroh juga surat izin travel umroh.
Karena mendaftar online maka pelayanannya dilakukan pada pukul 14.00 - tutup kantor.
Sekalipun daftar online, di kantor imigrasi kita masih harus mengambil nomor antriannya. Tahu sendiri lah, yang mengurus paspor kan tiap harinya buanyak banget.
Alhamdulillah, kantor imigrasi Balikpapan lumayan bagus pelayanannya. Kami mulai antri dari pk. 14.00 dan dapat panggilan untuk wawancara serta foto sekitar pukul 15.00 , meski yang namanya menunggu biar 1 jam juga lama banget.
Urusan paspor suami beres, karena nama beliau sudah 3 kata. Dan 3 hari setelah pembayaran, paspornya jadi, di pasporku tertanggal 7 Desember sementara di paspor suami 8 Desember. Karena namaku hanya 2 kata maka harus meminta rekomendasi pada kemenag untuk merubah nama di paspor menjadi 3 kata sebagai syarat paspor umroh. Tanggal 11 Desember ke kemenag meminta surat rekomendasi dan tanggal 12 balik lagi ke kantor imigrasi mengurus perubahan nama. Tanggal 15 Desember paspor baru bisa diambil lagi.
Selanjutnya mengurus paspor ibuku. Karena beliau sudah sepuh dan tidak ada yang bisa membantu menguruskannya maka aku harus pulang kampung mengurus dokumen ibuku.
Kebetulan, pekan terakhir Desember libur semester jadi bisa pulang ke Jawa mempersiapkan ibu dan mengurus paspor beliau. Tanggal 17 Desember aku pulang ke Jawa dan sebelumnya meminta adik untuk menyiapkan dokumen ibuku sehingga besok bisa langsung ke kantor imigrasi.
(Bersambung)
Komentar
Posting Komentar